Monday, May 10, 2010

Hati-hati Motret Taman di Jakarta

Bagi pecinta fotografi hati-hati apabila motret "Taman2 di Jakarta". Karena ada aturan baru dari pemerintah kota Jakarta mengenai aturan pemotretan taman sebagai obyek komersil akan dikenakan charge dimana harganya ga jelas berapa pastinya. 
Aturan yang mungkin masih abu-abu ini akan sangat mengkhawatirkan,tahu sdr hukum dinegara kita ini yang hitam bisa jadi putih,yang putih bisa jadi hitam. Gara-gara nanti  kurang memahami arti komersil yang dimaksud Pemkot Jakarta, bisa kena denda deh!!!
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Dwi Bintarto mengatakan "Itu tergantung dari sifatnya, kalau komersil untuk iklan bisa di atas satu juta rupiah. Tapi kalau sekadar foto pernikahan, untuk koleksi pribadi, cukup izin tidak perlu bayar. Apalagi kalau sekedar foto keluarga dengan kamera kecil tidak perlu izin,". Baca tuh kamera pocket boleh, hati-hati yang pake SLR...hihihihihi...ambigu nih aturan. Orang Padang bilang aturan ini "Ado-ado seeee....". Be carefull bagi pecinta fotografi, untuk lengkapnya baca dsini

No comments:

Post a Comment

Pilih "Name/URL" Ketik "Nama" kemudian "Komentar"

NEW POST

INGIN KEMBALI LAGI.....

POPULAR POSTS